Percepat Musdessus KDMP, Korkab TAPM Lotim : Pentingnya Pendamping Desa dan PMO, BA Berkolaborasi
Foto : Pertemuan TAPM Lombok Timur dengan Kepala Dinas PMD Lombok Timur dan Kepala Dinas Koperasi Lombok Timur
Sambutan diawali dengan penyampain maksud dan tujuan pertemuan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, MM untuk menyamakan persepsi terkait adanya surat edaran tersebut agar proses pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah desa khusus berjalan dengan lancar dan maksimal.
Dalam pertemuan ini, TAPM Kabupaten Lombok Timur menyampaikan substansi Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 bahwa Badan Persmusyawaratan Desa menyelengggarakan musdessus dengan agenda pembahasana antara lain : pertama, mendengarkan dan mempelajari rencana usaha koperasi desa merah putih dan rencana pinjaman KDMP kepada Bank. Kedua, membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi dasar persetujuan Kepala Desa menerbitkan surat persetujuan rekomendasi penjaminan pinjaman koperasi Desa Merah Putih. Ketiga, membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat desa sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih.
Saat ini, di Kabupaten Lombok Timur sudah ada pendamping koperasi yang terdiri dari Project Management Officer (PMO) dan Bussines Assitens (BA).
Melihat kondisi ini, menurut Abd Rahman selaku Koordinator TAPM Kabupaten Lombok Timur menyampaikan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Lombok Timur di semua jenjang dengan Tenaga PMO dan BA yang ada di Kabupaten Lombok Timur untuk bersama-sama mensukseskan kegiatan Musyawarah Desa Khusus tentang persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam pertemuan ini juga Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lombok Timur menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pertemuan lanjutan dengan para PMO dan BA untuk pembahasan lebih lanjut dalam mensukseskan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus sesuai Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 tahun 2025.

Komentar
Posting Komentar